"Tersangka tidak mau menandatangani surat penahanan, selanjutnya penyidik membuat BAP surat penolakan penahanan. Ada beberapa hal yang dilakukan tersangka tidak mau tanda tangan yakni karena ia mengajukan pra peradilan kepada penyidik karena ada beberapa saksi yang disajikan, tersangka belum diperiksa oleh penyidik. Ketiga, karena profesinya sebagai Pengacara,"
ujarnya.Eggi melalui pengacaranya, lanjut Argo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalam permohonan penangguhan penahanan ini, istri dan keluarga Eggi Sudjana menjadi penjamin. Namun sampai saat ini penyidik belum mengabulkan permohonan Eggi. "Hak tersangka untuk mengajukan penundaan, tapi penyidik yang menilai dikabulkan atau tidak," imbuhnya.Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh relawan Jokowi bernama Supriyanto dan politikus PDIP Dewi Tanjung atas dugaan makar, setelah video pidatonya menyerukan
People Power beredar di media sosial.Pidato dilakukan di depan rumah Prabowo Subianto Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/4/2019). Eggi dan massanya menolak hasil quick count Pilpres 2019 yang mengunggulkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Shandi March | Achmad Djunaidi | Jakarta)
Polda Metro Jaya: Eggi Sudjana Ditahan 20 Hari ke depan Atas Kasus Dugaan Makar
Rabu, 15 Mei 2019 - 14:38 WIB