Polda Metro Jaya: Eggi Sudjana Ditahan 20 Hari ke depan Atas Kasus Dugaan Makar

Polda Metro Jaya: Eggi Sudjana Ditahan 20 Hari kedepan Atas Kasus Dugaan Makar
Polda Metro Jaya: Eggi Sudjana Ditahan 20 Hari kedepan Atas Kasus Dugaan Makar (Foto : )
Eggi Sudjana dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan. Ia menjadi tersangka setelah video pidatonya menyerukan People Power beredar di media sosial, dilaporkan ke Polisi oleh relawan Jokowi dan Politikus PDIP.
newsplus.antvklik.com- Penahanan resmi terhadap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar, dilakukan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya selama 20 hari kedepan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak semalam, Selasa (14/5/2019), setelah ditangkap petugas pada hari yang sama di pagi harinya. "Tadi malam penyidik memutuskan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Eggi Sudjana. Ini dilakukan oleh penyidik agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,”
kata Argo di Mapolda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019). Tonton videonya: https://www.youtube.com/watch?v=G4TdeggUAXk Dijelaskan Argo, penahanan terhadap Eggi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019, yang dibacakan di depan tersangka. Eggi sempat menolak penahanan dirinya. "Tersangka tidak mau menandatangani surat penahanan, selanjutnya penyidik membuat BAP surat penolakan penahanan. Ada beberapa hal yang dilakukan tersangka tidak mau tanda tangan yakni karena ia mengajukan pra peradilan kepada penyidik karena ada beberapa saksi yang disajikan, tersangka belum diperiksa oleh penyidik. Ketiga, karena profesinya sebagai Pengacara," ujarnya. Eggi melalui pengacaranya, lanjut Argo, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Dalam permohonan penangguhan penahanan ini, istri dan keluarga Eggi Sudjana menjadi penjamin.  Namun sampai saat ini penyidik belum mengabulkan permohonan Eggi. "Hak tersangka untuk mengajukan penundaan, tapi penyidik yang menilai dikabulkan atau tidak," imbuhnya. Sebelumnya, Eggi Sudjana dilaporkan oleh relawan Jokowi bernama Supriyanto dan politikus PDIP Dewi Tanjung atas dugaan makar, setelah video pidatonya menyerukan People Power  beredar di media sosial. Pidato dilakukan di depan rumah Prabowo Subianto Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/4/2019). Eggi dan massanya menolak hasil quick count Pilpres 2019 yang mengunggulkan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin. (Shandi March | Achmad Djunaidi | Jakarta)