Eggi Sudjana dijebloskan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan. Ia menjadi tersangka setelah video pidatonya menyerukan People Power beredar di media sosial, dilaporkan ke Polisi oleh relawan Jokowi dan Politikus PDIP.
newsplus.antvklik.com - Penahanan resmi terhadap Eggi Sudjana atas kasus dugaan makar, dilakukan aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya selama 20 hari kedepan.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak semalam, Selasa (14/5/2019), setelah ditangkap petugas pada hari yang sama di pagi harinya. "Tadi malam penyidik memutuskan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Eggi Sudjana. Ini dilakukan oleh penyidik agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,”
kata Argo di Mapolda Metro Jaya Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019). Tonton videonya: https://www.youtube.com/watch?v=G4TdeggUAXkDijelaskan Argo, penahanan terhadap Eggi berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum tanggal 14 Mei 2019, yang dibacakan di depan tersangka. Eggi sempat menolak penahanan dirinya.
Polda Metro Jaya: Eggi Sudjana Ditahan 20 Hari ke depan Atas Kasus Dugaan Makar
Rabu, 15 Mei 2019 - 14:38 WIB