nycticebus coucang
, “Tersangka sudah diamankan di Polda Sumsel dan barang bukti seterusnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Alam untuk kembali dilepas ke habitatnya." ujarnya.Tersangka terancam dengan pasal 21 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun karena dengan alasan tersangka yang tidak tahu kalau hewan tersebut termasuk hewan yang dilindungi dan tersangka mempunyai anak yang masih balita tersangka hanya dikenakan wajib lapor .I Erda Suhaimi I Palembang I
Baca Juga :