Delapan ekor kukang dengan nama latin nycticebus coucang diamankan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel dari seorang penjual hewan yang berada di Pasar 16 Ilir Palembang, Sumatera Selatan.
newsplus.antvklik.com - Seorang penjual hewan di pasar burung yang berada di Jalan Beringin Janggut, Kelurahan Tujuh Belas Ilir, Kecamatan Ilir Timur Satu, Palembang, Sumatera Selatan, digiring polisi ke Mapolda Sumsel karena menjual hewan yang dilindungi.
Santi, warga Jalan Pangeran Ratu, Lima Belas Ulu Palembang, tak berkutik saat didatangi petugas karena memperjual belikan delapan ekor kukang (ncticebus coucang )
.
Tersangka mengaku dirinya tidak tahu kalau hewan yang dijualnya termasuk hewa yang dilindungi . Hewan tersebut dibelinya dari seseorang yang datang pada tersangka dengan harga seratus ribu rupiah per ekor, dan hewan tersebut akan kembali dijual tersangka dengan harga seratus lima puluh ribu rupiah per ekor.
”Saya tak tahu kalau dilarang,” kata Santi, tersangka penjual Kukang.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi membenarkan penangkapan tersangka dengan barang bukti delapan ekor hewan kukang dengan nama latin nycticebus coucang,
“Tersangka sudah diamankan di Polda Sumsel dan barang bukti seterusnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Alam untuk kembali dilepas ke habitatnya." ujarnya.
Tersangka terancam dengan pasal 21 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Namun karena dengan alasan tersangka yang tidak tahu kalau hewan tersebut termasuk hewan yang dilindungi dan tersangka mempunyai anak yang masih balita tersangka hanya dikenakan wajib lapor .
I Erda Suhaimi I Palembang I
Baca Juga :