Terkait Pembayaran Proyek Mapolda Aceh yang Mangkrak, Kemenkeu Enggan Tanggapi

lva Waniza - Perwakilan PT Elva Primandiri
lva Waniza - Perwakilan PT Elva Primandiri (Foto : )
Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak berkomentar saat ditanya soal perkembangan penyelesaian pembayaran proyek gedung Mapolda Aceh yang mandek selama lebih dari 11 tahun.
newsplus.antvklik.com - Bungkamnya pejabat Kemenkeu itu terjadi usai Rapat Koordinasi lanjutan antara Deputi Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan bersama PT Elva Primandiri selaku kontraktor di Gedung A, kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019).Sejumlah pejabat menghindari pertanyaan wartawan, terkait kemungkinan Kemenkeu membayar proyek terutang kepada PT Elva Primandiri, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).Sementara Elva Waniza selaku pemilik PT Elva Primandiri mengaku pertemuan yang difasilitasi Kemenko Polhukam itu tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. "Pihak Kemenkeu melempar lagi masalah pembayaran pembangunan Mapolda Aceh ke pihak Polri. Padahal mereka tahu bahwa putusan PK itu pembayaran tanggung renteng Kemenkeu dan Polri. Kenapa dilempar lagi ke Polri?,"
tanya Elva.Di lain pihak, Elva mengapresiasi upaya pihak Kemenko Polhukam yang memfasilitasi rapat antara pihaknya dengan Kemenkeu. Asisten Deputi Penegakan Hukum dan HAM Kemenko Polhukam yang memimpin rapat koordinasi, katanya meminta pihak Kemenkeu menyerahkan hasil rakor itu paling lambat pekan ini. "Selanjutnya Kemenko Polhukam akan menyerahkan kembali hasil dua kali rakor ini ke Mensesneg," ujarnya.Oleh sebab itu, Elva berhadap Presiden Joko Widodo dapat memperhatikan kasus yang merugikan pihaknya. Dirinya berharap Jokowi dapat turun tangan menyelesaikan masalah tunggakan pembayaran proyek Mapolda Aceh yang mandek sejak tahun 2007 silam.