“Totalnya ada 38 potong pakaian anak yang mereka ambil dalam 1 kali beraksi di 1 toko yang sama. Total kerugian korban mencapai Rp. 7 juta.
Tapi pengakuan mereka (pelaku) hanya dapat Rp. 600 ribu. Ini sisa uangnya tinggal Rp. 60 ribu rupiah,” tutur Firdaus.
Dengan berlinang air mata, kedua lansia menyesali perbuatan nyolongnya. “Untuk korban, saya minta maaf.
Saya nggak akan lagi ngelakuin,” sesal M. Berita Acara Pemeriksaan aksi nyolong mereka, sudah jadi.
Berkas perkaranya tinggal menunggu lengkap dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan, untuk proses persidangan di meja hijau, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Baca Juga :