Dua emak-emak lanjut usia (lansia) ditangkap polisi karena kedapatan menyolong 38 potong pakaian anak dari sebuah toko di pusat perbelanjaan ITC, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.
Kedua pelaku berinisial M (57) dan N (47). Polisi berhasil menangkap mereka hari ini, setelah aksinya yang dilakukan pada Sabtu (1/12) lalu, terekam kamera pengintai CCTV yang ada di ITC Depok.
M mengaku terpaksa mencuri karena terdesak ekonomi lantaran suami dan anaknya sudah meninggal dunia. “Saya sehari-harinya jadi tukang cuci, cuma karena saya sering sakit jadi jarang kerja,” ungkap M, di Mapolresta Depok, Kamis (6/12).
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolsian Resort Kota Depok AKP Firdaus IDP mengungkapkan para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura- pura menjadi pembeli.
“N (pelaku) pura – pura menjatuhkan pakaian, terus M (pelaku lainnya) ini memasukkan pakaian tersebut ke dalam rok,” jelas Firdaus.
Ia menambahkan pakaian anak-anak tersebut lebih mudah dijual dan bentuknya kecil sehingga bisa dengan mudah disembunyikan.
Hasil curiannya dijual ke rekan – rekannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, seharga Rp. 20 ribu / potongnya.