passing grade
yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Ia menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal.“Saat ini Panitia Seleksi Nasional sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya,” katanya.Syafruddin melanjutkan, saat ini Panitia Seleksi Nasional sedang menyikapi perkembangan yang ada, untuk mengambil langkah-langkah terbaik memenuhi kebutuhan negara. Ia memastikan, langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak.“Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang kompetitif dan kredibel,” tambahnya.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin memastikan peraturan yang sedang disusun itu, tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018.“Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” tegas Syafruddin.Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah lulus
passing grade tidak perlu khawatir.“Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Mereka akan tetap ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujarnya.Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Baca Juga :