www.antvklik.com
- Pemerintah menyiapkan kebijakan baru untuk mengantisipasi kekosongan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), terkait minimnya peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang memenuhi passing grade.
Kebijakan ini diperlukan agar kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terpenuhi, namun disisi lain kualitas tetap terjaga.
Menteri PANRB (Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Syafruddin mengatakan kebijakan baru tersebut sedang disusun oleh pihaknya.
“Saat ini masih dalam penyusunan dan diharapkan minggu depan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sudah ditandatangani,” ujar Syafruddin.
Berdasarkan data Panitia Seleksi Nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (Panselnas CPNS) 2018, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS hingga Senin (12/11) lalu, hanya 128.236 orang yang memenuhi
passing grade. Jumlah itu dibawah 10 persen, dari 1.724.990 peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Padahal menurutnya, yang diperlukan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang, jumlahnya minimal tiga kali formasi untuk memenuhi yang memenuhi syarat dalam seleksi CPNS 2018 tahap SKD.
Kenyataan tersebut, berakibat tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan. Sedangkan di lain pihak, instansi sudah membutuhkan tambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjamin pelayanan publik.
“Pemerintah punya kewajiban untuk melayani publik. Publik juga semakin menggeliat untuk mau berperan dalam roda pemerintahan, terutama untuk tenaga pendidikan seperti guru dan dosen serta tenaga kesehatan,” ucapnya.
Syafruddin menjelaskan, saat ini peserta yang lolos tahapan seleksi dengan passing grade yang telah ditetapkan pemerintah memang minim sekali. Ia menekankan bahwa peserta SKD CPNS yang tidak lolos passing grade bukan berarti telah gagal.
“Saat ini Panitia Seleksi Nasional sedang melakukan evaluasi dan dalam waktu dekat akan segera mengumumkan solusinya,” katanya.
Syafruddin melanjutkan, saat ini Panitia Seleksi Nasional sedang menyikapi perkembangan yang ada, untuk mengambil langkah-langkah terbaik memenuhi kebutuhan negara. Ia memastikan, langkah yang akan diambil tidak akan merugikan, bahkan akan menguntungkan semua pihak.
“Formulasinya sedang disusun agar dapat memenuhi kebutuhan CPNS yang ada tetapi tetap menghasilkan ASN (Aparatur Sipil Negara) yang kompetitif dan kredibel,” tambahnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin memastikan peraturan yang sedang disusun itu, tidak mengganti Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 dan 37 Tahun 2018.
“Peraturan baru itu merupakan solusi untuk menopang peraturan yang lama,” tegas Syafruddin.
Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menambahkan bahwa peserta yang sudah lulus passing grade tidak perlu khawatir.
“Yang sudah lulus di awal, tetap kita lindungi. Mereka akan tetap ikut Seleksi Kompetensi Bidang (SKB),” ujarnya.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018, SKD memiliki bobot 40 persen, sedangkan bobot SKB 60 persen.
Peserta Tes CPNS Lolos Seleksi Kurang dari 10%, Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru
Rabu, 14 November 2018 - 10:50 WIB