Korban Perampasan Tanah Datangi Jumpa Pers Menteri ATR/BPN

korban perampasan tanah
korban perampasan tanah (Foto : )

Sebab, saat verifikasi tahun 1980, Sukra bin Meran tidak berada di desanya saat itu. Namun, pihak kepala desa telah mengeluarkan surat bahwa tanah berstatus MK tersebut memang benar milik Sukra bin Meran.

BPN pusat Pusat dan ombudsman Jawa Barat  juga sudah menyurati Kantor urusan pertahanan Kabupaten Bekasi satu bulan lalu. Namun hingga kini belum ada penjelasan.

Rencananya tanah seluas 2,744 ha di pantai Makmur Tarumajata itu akan dibuat sertifikat jika pihak Marunda Center tidak bersedia membayarnya. Namun Kakantah Kabupaten Bekasi pada tanggal 4 Juli 2018 lalu menyatakan perlu penguasaan fisik selain bukti yuridis untuk menerbitkan sertifikat.

Jadi, dalam kasus engkong Sukra, Menurut Manaek, pihak engkong Sukra tinggal ajak pihak polisi untuk menguasai lahan yang tidak pernah dijualnya kepada Marunda Center.

"Tak perlu ke pengadilan. Jika memang terbukti HGBnya cacat administrasi, tinggal batalkan. Ke pengadilan juga nanti yang jadi saksi orang BPN,"ungkapnya Ketua FKMTI SK Budiardjo juga mengalami nasib yang sama.

Tanah giriknya seluas satu hektar di Cengkareng Jakarta Barat dirampas konglomerat. Setelah buka warkah, terbukti sertifikat milik konglomerat tersebut berada sejauh lima kilometer dari tanahnya.

Menurut Budiardjo, pihak konglomerat tersebut bersedia membayar dengan harga tertentu. Namun, angka yang ditawarkan belum sesuai dengan harapannya.