" Ungkap AKBP Ade Ary di Polda Metro Jaya, Rabu (5-9-2018)Polisi masih mengembangkan kasus karena diduga masih banyak surat-surat tanah palsu yang beredar di kalangan masyarakat. Apalagi, para tersangka telah menjabat hingga belasan tahun di kecamatan Segara MakmurPara tersangka sendiri dijerat pasal 263 tentang pemalsuan data otentik dengan ancaman kurungan enam tahun penjara.Nah, pertanyaan berikut, pihak yang sudah membeli tanah dari para mafia tidak diperiksa pak? Laporan Robin Fredy dari Jakarta
Baca Juga :