http://www.antvklik.com
Polisi menangkap sebelas orang yang terlibat mafia tanah di Tarumajaya Kabupaten Bekasi, Jawa barat. Mereka bukan membela rakyat yang tanahnya dirampas, para penguasa tersebut justru merebut hak-hak tanah warganya sendiri. Lantas kapan pembeli tanah dari mafia tanah ini diperiksa?Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik mafia tanah yang melibatkan camat, lurah, kepala desa dan kepala dusun di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.Dalam menjalankan aksinya, sebelas tersangka ini menggunakan modus dengan memalsukan seluruh surat - surat terkait kepemilikan tanah dan dicatat dalam buku resmi kelurahaan.Praktik
mafia tanah masih menjadi momok yang menakutkan bagi sejumlah masyarakat yang ingin membeli maupun menjual tanah miliknya.Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, dalam menjalankan modusnya para pejabat kecamatan tersebut membuat surat - surat palsu yang berkaitan dengan tanah tersebut." Dokumen-dokumen ini tercatat di buku yang resmi di kantor kecamatan. Setiap tahun, Bapak Camat menutup administrasi buku ini, di halaman akhir yang tersisa , mereka membuat 163 akta jual beli. Artinya masih ada 163 akta jual belainnya yang masih, kami kejar. Dan kami berharap aga masyarakat berhati-hati
Baca Juga :