Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Ketiga, jika ia tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
Jika dihubungkan dengan konteks zaman sekarang, denda yang pertama tidak mungkin dilakukan. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi perbudakan di zaman sekarang.
Maka sanksi kedua harus dilaksanakan kecuali ada halangan yang dibenarkan oleh syariat Maka sanksi ketiga yang menjadi denda atau tebusan terakhir yaitu memberikan 60 paket makanan pokok yang masing-masing beratnya 60 ons.
Baca Juga :