Antv – Bulan Ramadan, umat muslim disarankan memperbanyak amal ibadah dan menjauhi perbuatan maksiat, salah satunya hubungan seksual suami istri. Hubungan badan merupakan hal normal, bahkan termasuk ibadah. Lantas, bagaimana hubungan badan suami istri di bulan Ramadan?
Bulan Ramadan, ada beberapa hal yang membatalkan ibadah puasa selain makan dan minum secara sengaja.
Ada larangan yang harus ditaati yaitu tidak bersetubuh dengan suami atau istri saat ibadah puasa dilaksanakan karena bisa membatalkan puasa.
Berhubungan suami istri saat bulan Ramadan dibagi menjadi dua kondisi yaitu saat malam hari dan siang hari.
Malam Hari
Berhubungan badan suami istri pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya mubah atau boleh.
Hal ini terdapat dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yakni: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187).
Saat ingin berhubungan intim, niatkan hanya untuk mendapat ridha Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan meraih maksud yang paling baik dari bersetubuh, seperti untuk mendapatkan keturunan.
Maka dari itu, jangan lupa untuk mengucapkan basmallah sebelum bersetubuh. Hal ini dikarenakan berhubungan intim (jima') merupakan bagian dari ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya membaca basmallah sebelum jima' adalah firman Allah berikut ini: "Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah : 223).
Siang Hari
Sedangkan berhubungan intim siang hari, para ulama sepakat bahwa berhubungan intim di waktu puasa atau sebelum waktu maghrib tiba hukumnya haram dan hal itu bisa membatalkan puasa.
Bagi umat Muslim yang melakukan hubungan intim pada siang hari diwajibkan baginya menjalankan Kifarah 'udhma (denda besar) yang dilakukan sesuai urutan, tidak dapat dipilih salah satu berikut ini:
Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang tidak beriman, tidak boleh yang lain. Sahaya tersebut harus terbebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya.
Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
Ketiga, jika ia tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
Jika dihubungkan dengan konteks zaman sekarang, denda yang pertama tidak mungkin dilakukan. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi perbudakan di zaman sekarang.
Maka sanksi kedua harus dilaksanakan kecuali ada halangan yang dibenarkan oleh syariat Maka sanksi ketiga yang menjadi denda atau tebusan terakhir yaitu memberikan 60 paket makanan pokok yang masing-masing beratnya 60 ons.