"Dalam madzhab Imam Syafi'i ngga ada denda di sini, taubat saja yang banyak tapi wajib mengganti qadha'. Di madzhab Imam Syafi'i ngga ada kafarah di sini cukup nanti banyak istighfar. Jangan diulangi lagi baru nanti diqadha' setelah bulan ramadhan," katanya.
Baca Juga :