Bagaimana Hukum Masturbasi Saat Puasa Ramadan? Ini Kata Buya Yahya

Buya Yahya (Foto : YouTube Al-Bahjah TV)

Antv – Menjalani ibadah puasa wajib di bulan Ramadan, tentu tak semata menahan rasa lapar dan haus.

Di samping itu, ada beberapa hal yang agaknya perlu kita perhatikan dan ketahui lebih dalam hukumnya jika dilakukan di bulan Ramadan, salah satunya masturbasi.

Melakukan masturbasi atau onani pada dasarnya merupakan suatu hal yang kerap dilakukan setiap manusia. Namun, bagaimana hukumnya jika dilakukan saat sedang berpuasa?

Menurut penjelasan Buya Yahya, begini hukum masturbasi menurut ajaran agama Islam saat tengah berpuasa.

Hukum masturbasi saat puasa

Buya Yahya menjelaskan bahwa onani hukumnya adalah haram dan membuat seseorang berdosa. 

Maka ketika aktivitas tersebut dilakukan di bulan Ramadhan, dipastikan puasa seorang umat akan batal dan tidak akan diterima.

"Dalam fiqih puasa praktis ada 9 hal yang membatalkan puasa. Yang ketiga dan keempat itu satu pasang. Yang ketiga adalah bersenggama, biarpun tanpa keluar mani dengan sengaja. Yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama," terang Buya Yahya, melansir YouTube Al Bahjah TV, Rabu 15 Maret 2023. 

Segala bentuk aktivitas mengeluarkan mani baik dengan bersenggama maupun dengan onani, akan membatalkan puasa.  

Akan tetapi, jika orang tersebut mengalami mimpi basah atau keluar mani secara tidak sengaja ketika tidur, maka itu tidak membatalkan puasanya.

"Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja, dengan onani atau apa saja, yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja. Jika ada orang keluar mani tanpa sengaja, dia lagi terlelap dalam tidurnya, mimpi basah, dilihat betul ada air mani, tidak batal karena dia tidak sengaja," jelas Buya Yahya. 

Hukum melakukan onani atau masturbasi adalah haram dan berdosa, apalagi jika hal tersebut dilakukan pada siang hari di bulan Ramadhan, maka dipastikan akan membatalkan puasa dengan dosa yang sangat besar. 

"Dari onaninya saja sudah dosa, di bulan Ramadhan jadi dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa. Contoh makan itu membatalkan puasa, sudah dosa. Apalagi membatalkan dengan cara yang  haram," ujar Buya Yahya.

Sementara itu, bagi umat Muslim yang terlanjur melakukan hal itu, tidak ada denda yang perlu dibayarkan untuk menebus dosanya. Akan tetapi, puasa yang batal harus diganti selepas bulan Ramadhan dan yang melakukannya diwajibkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh. 

"Dalam madzhab Imam Syafi'i ngga ada denda di sini, taubat saja yang banyak tapi wajib mengganti qadha'. Di madzhab Imam Syafi'i ngga ada kafarah di sini cukup nanti banyak istighfar. Jangan diulangi lagi baru nanti diqadha' setelah bulan ramadhan," katanya.