Namun berbicara tentang hukum Islam, jika kondisi kandungan menurut medis sangat mengkhawatirkan dengan tiga syarat diatas, maka menggugurkan kandungan hukumnya tidaklah dosa.
“Tapi kalo anda ingin bicara tentang fiqih, kalau anda ingin menggugurkannya karena kondisi menurut dokter seperti itu dan belum empat bulan, maka anda boleh memilih itu (menggugurkan). Apabila anda melakukannya anda tidak masuk dalam wilayah dosa karena petunjuk dokter atau medis semacam itu,” pungkas Buya Yahya.
Baca Juga :