Buya menjelaskan bahwa ada tiga kasus diperbolehkannya menggugurkan kandungan, yang pertama yaitu bayi dinyatakan ada kelainan dan usia kandungan masih di bawah empat bulan, dimana belum diturunkannya roh.
“Lalu kita berbicara tidak normal, andai bermasalah. Jika anda sudah temukan tiga hal ini, anda boleh melakukannya. Kalaupun anda membiarkan, anda niat dengan kesabaran, itu juga kebaikan buat anda. Yang pertama karena ini kasusnya belum empat bulan, belum diturunkan roh,” sambungnya.
Kemudian yang kedua, kandungan tersebut membahayakan bagi ibunya. Dan yang ketiga, membahayakan untuk anak. Maka hukumnya diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan.
Namun tak menutup kemungkinan jika orang tua mau merawat anak dengan kesabaran meskipun hidup dengan kelainan, maka Allah akan membalasnya dengan kebaikan. Hal itu sama saja dengan jihad di jalan Allah.
“Yang kedua keputusan dari medis, antara dua kondisi, berbahaya buat ibu atau tidak baik untuk anak. Maka anda boleh memilih untuk menggugurkannya,” kata Buya Yahya.
“Kalau ternyata anda ingin membiarkan janin berkembang, anda siap jihad, hidup dengan orang yang punya kekurangan dan belum tentu, ternyata Allah bisa merubah karena ketawakalan anda,” imbuhnya.