Buya Yahya pun memberi contoh, “Misalnya dengan menggunakan siwak yang kecil, atau memukul sekedar formalitas dengan tidak terlalu keras.”
Buya Yahya kembali menjelaskan, jika seorang istri terpaksa harus dipukul dengan pukulan kecil, maka itu adalah peringatan terakhir. Jika masih belum berubah, maka jalan terakhir yang harus dipilih tergantung dari keputusan bersama, misalnya perceraian atau langkah lainnya.
“Kalau sudah dipukul seperti ini, berarti peringatan sudah selesai. (Kalau masih belum berubah) nanti ada langkah selanjutnya. Apakah perceraian atau selanjutnya. Jadi istri wajib tahu kalau suami memukul istri dengan seperti (disebutkan diatas), itu merupakan peringatan terakhir,” pungkas Buya Yahya.
Baca Juga :