Bila sudah sesuai maka surat tersebut benar adanya. Lalu perhatikan apakah nomor kode sertifikat di kotak-kotak terakhir sama dengan nomor yang ada di bawah tulisan “SERTIPIKAT”.
Kode-kode provinsi, kabupaten/kotamadya, kecamatan, dan kelurahan, dalam kotak tersebut harus sinkron dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
2. Perhatikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) pada halaman dalam
Nomor NIB ada pada poin ‘B’ kolom “PENDAFTARAN PERTAMA”. Nomor ini harus sama dengan kode yang ada pada halaman depan namun tanpa nomor kode jenis surat tanah.
Artinya, sama dengan digit 1 hingga 8 yang ada pada halaman depan. Anda perlu curiga bila nomor tersebut tidak sinkron.
3. Perhatikan NIB pada surat ukur
NIB dengan nomor yang sama juga harus tertera pada halaman surat ukur dan denah bentuk tanah.
Pada denah bentuk tanah, NIB tercetak dengan huruf tebal. Cek apakah keduanya juga sama dengan nomor NIB yang ada di depan.
4. Cek nama pemilik
Nama pemilik ada di halaman dalam kolom ‘f’. Di bawah nama pemilik ada tanggal lahir dari pemilik.
Cek apakah nama dan tanggal lahir tersebut sama dengan kartu identitas (KTP) pemiliknya.
5. Cek sertifikat dengan PBB
Pada PBB juga tertera letak objek tanah. Cek apakah keterangan letak objek tanah tersebut sama dengan NIB. Bila berbeda Anda perlu waspada.
Ada beberapa contoh atau jenis sertifikat rumah asli yang beredar di Indonesia. Jenis sertifikat tersebut tertuang dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) no. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.