Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Bisa Menyebabkan Gangguan Ginjal Akut

Ilustrasi obat sirup (Foto : Pixabay)

Ilustrasi Obat Sirup. (Foto: Freepik)

 

Menindak lanjuti temuan 5 sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi batas aman, BPOM telah menarik izin edar kelima sirup obat tersebut di seluruh Indonesia dan pemusnahan seluruh bets produk. 

Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan. 

Selain itu BPOM juga mengimbau kepada seluruh industri farmasi yang memiliki sirup obat dengan potensi mengandung cemaran EG dan DEG untuk melakukan pengujian mandiri dan melaporkan hasil pengujian sebagai bentuk tanggung jawab.