Daftar Obat Sirup yang Dilarang BPOM, Bisa Menyebabkan Gangguan Ginjal Akut

Ilustrasi obat sirup (Foto : Pixabay)

 

Seperti dilansir dari keterangan pers BPOM. Badan Pengawas Obat dan Makanan telah melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG berdasarkan 4 kriteria sampling, diantaranya: 

Obat sirup yang diduga digunakan pasien gangguan ginjal akut sebelum dan selama berada di rumah sakit. 

Diproduksi oleh produsen yang menggunakan 4 bahan baku pelarut propilen, yakni: glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin. 

Diproduksi oleh produsen yang memiliki rekam jejak kepatuhan minimal dalam pemenuhan aspek mutu. 

Diperoleh dari rantai pasok yang diduga berasal dari sumber yang berisiko terkait mutu. 

Acuan Sampling