Namanya Ikut Terseret, Rizky Billar Ancam Laporkan Akun Palsu Oklin Fia ke Polisi

Rizky Billar (Foto : YouTube @Curhat Bang Denny Sumargo)

"Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") melarang: Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," ujar Rizky Billar.

Oklin Fia dikenal sebagai selebgram yang suka berpenampilan dengan pakaian serba ketat dan mengenakan hijab. Sejak video makan es krim dengan pose sensualnya itu viral, tidak sedikit yang meminta agar Oklin Fia dituntut dengan tuduhan penistaan agama.