Dari hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) diketahui bahwa korban menjalani rawat jalan dan menjalani operasi patah tulang hidung.
"Kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung," ujarnya.
Sembari melakukan rawat jalan, korban GDS juga membuat laporan atas kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Laporannya teregister dengan Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Baca Juga :