Pierre Gruno Diduga Lakukan Penganiayaan, Polisi Bakal Periksa Saksi

Pierre Gruno (Foto : Instagram @grunopierre)

Antv – Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Pierre Gruno. Seperti apa selengkapnya?

Kabar mengejutkan datang dari artis senior Pierre Gruno yang dilaporkan ke polisi karena kasus dugaan penganiayaan.

Pierre dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 3 Juli 2023 atas dugaan pemukulan terhadap seorang pria berinisial GDS.

Adapun, kasus itu dikabarkan terjadi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

Terkait kasus yang tersebut di atas, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengatakan, berdasarkan keterangan korban yang melapor, kejadian pemukulan tersebut terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 malam.

"Terjadi perselisihan, pun saat ini masih didalami apa penyebab perselisihan itu yang memicu emosi dari terlapor," ujar Irwandhy dalam keterangannya dikonfirmasi, dikutip dari VIVA pada Senin, 3 Juli 2023.

 

Pierre Gruno. (Foto: VIVA/Andrew Tito)

 

Menurut Irwandhy, hingga saat ini pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait atas kasus tersebut demi mengetahui secara pasti kronologi kejadian pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno tersebut. 

"Jadi kami belum bisa menyimpulkan permasalahan tersebut, kami masih mendalami, saksi akan kami periksa untuk keterangan lebih lanjut. Yang pasti, ada penyebab terjadinya perselisihan di bar tersebut," ujarnya.

Irwandhy juga menjelaskan hingga kini pihaknya masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit. 

"Kami masih berkoordinasi dengan rumah sakit terkait hasil visumnya," ujarnya.  

 

Pierre Gruno. (Foto: Instagram @grunopierre)

 

Diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan Pierre Gruno itu terjadi pada Jumat 30 Juni 2023 malam di sebuah bar di Cilandak, Jaksel.

Korban yang saat itu sedang mengobrol dengan rekannya, kemudian tiba tiba pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan.

Saksi mata sekitar lokasi yang berhasil dikonfirmasi awak media, Fandy mengatakan, Pierre terus memukuli korban walau sang korban sudah terjatuh.

"Pierre terus memukuli GDS, padahal korban sudah roboh di lantai," ujarnya.  

Akibat pemukulan yang dilakukan Pierre Gruno, korban GDS mengalami luka sobek di bagian kepala, bawah mata, hidung sebelah kanan, dan patah tulang hidung yang banyak mengeluarkan darah saat di lokasi kejadian.  

Dari hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) diketahui bahwa korban menjalani rawat jalan dan menjalani operasi patah tulang hidung.  

"Kemungkinan akan dilakukan operasi terkait patah tulang di hidung," ujarnya.  

Sembari melakukan rawat jalan, korban GDS juga membuat laporan atas kasus penganiayaan yang menimpanya ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Laporannya teregister dengan Nomor: LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.