Sikap Sopan jadi Pertimbangan Jaksa, Ferry Irawan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ferry Irawan (Foto : Instagram/ferryirawanofficial)

Antv – Setelah melalui proses yang cukup panjang, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Ferry Irawan masuk agenda sidang tuntutan.

Pada Rabu, 3 Mei 2023 kemarin, sidang tersebut dilangsungkan di Pengadilan Negeri Kediri. Dari sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menuntut Ferry dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan lamanya.

Ferry Irawan dianggap bersalah karena telah melakukan KDRT kepada Venna Melinda berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian yang dimiliki oleh pengadilan.

"Dalam surat tuntutan itu pada intinya tim penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," ujar JPU Yuni Priono, mengutip tayangan YouTube, Sabtu 6 Mei 2023.

"Maka dari itu, penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya saudara (Ferry Irawan). Seperti ketahui tadi, tuntutannya 1 tahun 6 bulan penjara," imbuh Yuni.

 

Ferry Irawan. (Foto: antvklik-Imron Danu)