Hasilnya, Majelis Hakim banding memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," sambungnya.
Baca Juga :