“Dengan tersangka usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris,” katanya.
Lebih lanjut, Edwar menyampaikan jika Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta sudah mengamankan 740 butir obat tramadol dan 200 butir trihxyphenidyl sebagai barang bukti dalam kasus itu.
Dia juga menjelaskan bagaimana remaja tersebut bisa mendapatkan barang terlarang itu.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelasnya.
Dengan kejadian demikian, anak Lilis Karlina itu pun kena Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga :