Selain itu, Nikita juga menyampaikan pernyataan yang menohok. Ia menyinggung nama baik Polri yang sempat rusak karena kehebohan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
"Tidak ada kesalahan di atas membunuh yang lebih sadis. Ini aja membunuh masih bisa jadi polisi kan," kata Nikita.
"Jangan karena nama kepolisian sudah jelek. Jadi lah ikut-ikutan apa kata netizen. Polisi ada bukan karena netizen. Harus diketahui ya. Tenang aja Pak, entar juga nama kepolisian baik lagi," imbuhnya.
Sebagai informasi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menjalani sidang komisi kode etik profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.
Keputusan sidang, Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dihukum dengan demosi 1 tahun.