Menurut Samuel, meski Richard Eliezer yang mengesksekusi anaknya, namun berkat jasanya sebagai justice collabolator kasus atas pembunuhan berencana itu bisa terpecahkan.
“Memang kalau kita lihat dari kronologi peristiwa, sebelah (sisi) memang dia yang membunuh anak kita, jadi eksekutor, kalau kita lihat dari sisi lain, bahwa Eliezer lah yang termasuk salah satu yang mengungkap terbukanya peristiwa pembunuhan ini, menjadi terang benderang dan tidak berbelit-belit lagi," jelasnya.
Kendati begitu, Samuel mengatakan bahwa vonis ringan yang dijatuhkan hakim sudah tepat. "Oleh karena itu majelis hakim begitu arif menentukan sikap bagi Eliezer," jelas ayah Brigadir J tersebut.
Diketahui, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman untuk Bharada E berupa pidana selama 1 tahun 6 bulan, jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.