Meski tidak ada aturan yang melarang, namun pihak KPI tetap menyarankan untuk penyiaran menayangkan sesuatu yang bisa menjadi teladan.
Menurut pihak KPI, tidak ada larangan untuk remaja seusia Fajar membawakan kisah asmaranya di televisi. Selama hal tersebut berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar norma dan kesusilaan.
"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata pihak KPI.
Sebagai tambahan, KPI menjelaskan bahwa terkandung dalam SPS Pasal 33, disebutkan klasifikasi A (anak) merupakan usia 7-12 tahun dan pada klasifikasi R (remaja) berusia 13-17 tahun. Hal itu dapat menjadi acuan pada pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran.