Terkait Protes Deddy Corbuzier Soal Fajar Sadboy Seliweran di TV, Begini Tanggapan KPI

Fajar Sadboy (Foto : Instagram: @fajjarsadboy)

Antv – Beberapa hari lalu, Deddy Corbuzier sempat protes kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), terkait kehadiran Fajar Sadboy yang dianggap masih di bawah umur namun hadir di berbagai acara televisi sebagai narasumber

Aksi protes tersebut dilakukan melalui video singkat di media sosial miliknya. Berdasarkan pengalamannya sebagai seorang pemabawa acara, suami Sabrina Chairunnisa itu, mengaku pernah dilarang mengundang anak-anak di bawah umur untuk menjadi narasumber.

Namun, kini Fajar Sadboy justru mengisi berbagai acara talkshow untuk mengungkapkan kisah cintanya.

Menanggapi aksi protes Deddy Corbuzier, melalui unggahan di Instagram KPI menjawab pertanyaa Deddy Corbuzier dan publik tentang kebijakan mengundang anak-anak usia dini sebagai narasumber. 

"Berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) anak terdiri atas anak-anak dan remaja. Anak-anak: 7-12 tahun dan remaja: 13-17 tahun. Anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka dalam konteks konflik rumah tangga, bencana/musibah, dan konflik kekerasan traumatis," tulis keterangan @kpipusat, Kamis 19 Januari 2023. 

Deddy Corbuzier. (Foto: Instagram: @mastercorbuzier)

Meski tidak ada aturan yang melarang, namun pihak KPI tetap menyarankan untuk penyiaran menayangkan sesuatu yang bisa menjadi teladan.

Menurut pihak KPI, tidak ada larangan untuk remaja seusia Fajar membawakan kisah asmaranya di televisi. Selama hal tersebut berjalan sesuai aturan serta tidak melanggar norma dan kesusilaan. 

"Fajar remaja usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara, selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau yang untuk anak-anak (7-12 tahun) baru dilarang," kata pihak KPI.

Sebagai tambahan, KPI menjelaskan bahwa terkandung dalam SPS Pasal 33, disebutkan klasifikasi A (anak) merupakan usia 7-12 tahun dan pada klasifikasi R (remaja) berusia 13-17 tahun. Hal itu dapat menjadi acuan pada pelaku industri kreatif di Lembaga Penyiaran.