Kabar laporan Venna Melinda ke polisi ini dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto.
Sementara itu, terkait perkembangan kasus ini jika kini Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya.
Jika nantinya majelis menyatakan terbukti melakukan pidana KDRT, maka Ferry Irawan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.
Baca Juga :