Tegas! Keluarga Venna Melinda Tak Sudi Cabut Laporan KDRT Meski Ferry Irawan Minta Maaf

Venna Melinda, Verrell Bramasta, dan Athalla Naufal (Foto : Instagram @athallanaufal7)

Antv – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh artis senior Venna Melinda dari suaminya, Ferry Irawan tentu membuat geger publik. 

Kini, pihak keluarga Venna buka suara dan mengatakan jika mereka tak akan pernah mencabut laporan KDRT tersebut meski Ferry minta maaf. 

 

“Telah memberikan komitmennya untuk tidak akan menarik laporan. Jadi gini, laporan ini kan diajukan oleh warga negara Indonesia ya, atas adanya dugaan Tindakan pidana yang dilakukan, domestik emang KDRT,” ucap sumber tersebut dikutip dari Instagram @rumpi_gosip Jumat, 13 Januari 2023. 

Verrell Bramasta dan Venna Melinda. (Foto: Instagram: @bramastavrl)

 

Lalu, sumber tersebut pun mengatakan jika kasus KDRT harus diproses sehingga tidak ada jalan lain selain melakukan laporan kepada pihak kepolisian. 

“Dan ini, tidak ada jalan lain selain melaporkan ke pihak kepolisian, karena memang tak mungkin main hakim sendiri yakan, meskipun memang keluarganya, nah makanya saya juga tadi minta tolong untuk keadilan agar pasal ini diproses buka selebar-lebarnya,” ucapnya. 

Venna Melinda. (Foto: Instagram)

 

Sumber tersebut pun mengatakan, pelaporan tersebut dilakukan agar menjadi pelajaran untuk warga yang lain. Artinya, jika ada kasus yang serupa, maka tak usah bingung untuk melaporlan ke polisi

“Karena kan, ya gimana ya, ini juga buat pelajaran kita semua nanti warga negara ke mana lagi kalau gak kepada kepolisian gitu lho. Tapi tadi diterima dengan baik oleh kepolisian dan alhamdulillah mereka ya bekerja secara profesional,” ucapnya lagi. 

Sekedar informasi, jika aktris senior Venna Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan ke Polda Jawa Timur (Jatim) atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Senin, 9 Januari 2023.

Venna Melinda dan Ferry Irawan. (Foto: Youtube Orami Entertainment)

 

Kabar laporan Venna Melinda ke polisi ini dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombespol Totok Suharyanto.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus ini jika kini Ferry Irawan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT terhadap istrinya.

Jika nantinya majelis menyatakan terbukti melakukan pidana KDRT, maka Ferry Irawan terancam hukuman paling lama lima tahun penjara.