Melansir dari Lambe Turah Rabu, 4 Januari 2023, Rozy diketahui mendatangi Polda Banten untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE, di hari Kamis 21 Desember 2022 lalu, ditemani dengan beberapa orang serta kuasa hukumnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan kalau laporan tersebut belum dapat diterima oleh kepolisian lantaran tidak cukup bukti.
"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut. Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten," kata Shinto Silitonga.
Bukan hanya itu saja, Shinto juga menegaskan jika Polda Banten akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus yang ramai di media sosial tersebut.
"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang," ungkapnya lagi.