Laporan Mantan Suami Norma Risma Ditolak, Ini Penjelasan Polisi

Mantan suami Norma Risma, Rozy (Foto : VIVA Bandung)

Antv – Kisah perselingkuhan yang terjadi antara menantu dan mertua sungguh membuat heboh publik. Bagaimana tidak, seorang suami yang kini jadi mantan suami Norma Risma ini melakukan adegan yang tak pantas.

Kabar tentang hal ini tentu sangat menyayat hati Norma Risma dan tak sedikit publik yang ikut bersimpati atas kejadian tersebut. 

Sementara itu, hingga saat ini kisah viral tersebut masih jadi bahan perbincangan bagi publik. Kabarnya, mantan suami dari Norma Risma ini malah melaporkan Norma ke polisi usai dirinya merasa dipermalukan karena aibnya telah diumbar ke publik. 

Hal tersebut kian menjadi setelah Norma datang ke podcast milik Denny Sumargo dan membicarakan kisah kelamnya dan membuka aib mantan suaminya. Maka dengan hal tersebut, Rozy merasa tak terima dan merasa dipermalukan, akhirnya kisah tersebut ia laporkan ke pihak berwajib.

Pernikahan Norma Risma dan Rozi. (Foto: TikTok @sodakering)

 

Melansir dari Lambe Turah Rabu, 4 Januari 2023, Rozy diketahui mendatangi Polda Banten untuk membuat laporan terkait dugaan pelanggaran UU ITE, di hari Kamis 21 Desember 2022 lalu, ditemani dengan beberapa orang serta kuasa hukumnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyampaikan kalau laporan tersebut belum dapat diterima oleh kepolisian lantaran tidak cukup bukti.

Norma Risma dan mantan suami. (Foto: TikTok @laila91.97)

 

"Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan laporan polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut. Sampai dengan saat ini tidak ada laporan polisi yang masuk dari RZ di Polda Banten," kata Shinto Silitonga. 

Bukan hanya itu saja, Shinto juga menegaskan jika Polda Banten akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus yang ramai di media sosial tersebut.

"Sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 maka Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten akan mengedepankan upaya edukasi dan peringatan terhadap konten-konten yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang," ungkapnya lagi.