Agensi IU Bakal Tempuh Jalur Hukum Buat Netizen yang Beri Komentar Jahat

Lee Ji-eun (Foto : Instagram @dlwlrma)

"Pelaku mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan, dan akibatnya, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won (sekitar US$2.300) karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan menyinggung," papar agensi yang menaungi IU tersebut.

Jika kejahatan yang sama masih terjadi lagi setelah putusan ini, maka pihak agensi akan terus mengambil tindakan hukum terkuat dan tanpa toleransi.

"Selain itu, terlepas dari waktunya, kami berencana untuk mengambil tindakan tegas untuk memastikan hukuman hukum yang kuat bagi mereka yang menyalahgunakan anonimitas mereka dan melakukan tindakan jahat terhadap artis kami di platform seperti papan buletin komunitas. Kami dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman dalam proses ini," sambungnya. 

Meskipun sulit untuk mengungkapkan proses spesifik dan perkembangan sesuai permintaan lembaga investigasi, EDAM akan terus mengambil tindakan hukum. 

"Laporan dan data dari penggemar sangat membantu dalam memantau postingan berbahaya. Meskipun kami tidak berani memahami perasaan para penggemar yang melihat kritik membabi buta dan komentar jahat terhadap orang yang dicintai, EDAM Entertainment akan berjanji untuk melakukan yang terbaik sampai hari komentar jahat itu diberantas," kata pihak agensi. 

"Terakhir, EDAM Entertainment akan melakukan segala upaya untuk membuat semua kata-kata indah di dunia menjangkau IU, Shin Se Kyung, WOODZ, dan penggemar," pungkasnya.