Antv –EDAM Entertainment yang merupakan agensi IU, telah memperingatkan orang-orang yang membuat postingan dan komentar jahat tentang artisnya.
EDAM Entertainment membagikan pernyataan resmi di akun media sosialnya. EDAM Entertainment menyampaikan sejak tahun lalu, mereka sudah mengumpulkan bukti pelaku yang berulang kali memposting hal jahat termasuk fakta palsu, pencemaran nama baik dan serangan pribadi terhadap IU di sejumlah media dan komunitas anonim termasuk DC Inside dan mengajukan keluhan melalui firma hukum Shinwon.
Melansir dari Soompi, menurut Agensi Entertaiment pelaku mengakui semua tuntutan pidana melalui penyidikan dan akibatnya mereka dijatuhi hukuman denda 3 juta won atau sekitar US$2.300.
Mereka melanggar Undang-Undang tentang Promosi Informasi dan Pemanfaatan Jaringan Komunikasi dan Informasi. Perlindungan (fitnah) dan penghinaan.
"Seperti yang telah kami umumkan sebelumnya melalui beberapa pemberitahuan, kami telah secara rutin mengambil tindakan hukum terhadap pembuat postingan jahat seperti serangan pribadi, penghinaan, pencemaran nama baik, fitnah jahat, penyebaran informasi palsu, dan pelanggaran privasi," kata EDAM Entertainment
Pihak agensi mengumpulkan dan melengkapi bukti postingan berbahaya termasuk dari kasus sebelumnya untuk mencegah kerusakan tambahan, melakukan pemantauan mandiri, dan bekerja sama dengan firma hukum untuk menyusun tindakan pencegahan menyeluruh sebagai upaya melindungi hak dan kepentingan.
"Sejak tahun lalu, kami telah mengumpulkan bukti pelaku yang berulang kali memposting postingan jahat termasuk fakta palsu yang jelas, pencemaran nama baik, dan serangan pribadi terhadap IU di sejumlah komunitas anonim termasuk DC Inside dan mengajukan pengaduan melalui firma hukum Shinwon," ujarnya.
Meskipun penyidikan sedang berlangsung, pelaku tetap melakukan penghinaan dan melakukan hal jahat secara berulang kali. EDAM Entertainment mengumpulkan semua postingan tersebut dan mengirimkan data tambahan ke lembaga investigasi.
"Pelaku mengakui semua tuntutan pidana melalui penyelidikan, dan akibatnya, mereka dijatuhi hukuman denda sebesar 3 juta won (sekitar US$2.300) karena melanggar Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi (pencemaran nama baik) dan menyinggung," papar agensi yang menaungi IU tersebut.
Jika kejahatan yang sama masih terjadi lagi setelah putusan ini, maka pihak agensi akan terus mengambil tindakan hukum terkuat dan tanpa toleransi.
"Selain itu, terlepas dari waktunya, kami berencana untuk mengambil tindakan tegas untuk memastikan hukuman hukum yang kuat bagi mereka yang menyalahgunakan anonimitas mereka dan melakukan tindakan jahat terhadap artis kami di platform seperti papan buletin komunitas. Kami dengan jelas menyatakan bahwa tidak akan ada penyelesaian atau keringanan hukuman dalam proses ini," sambungnya.
Meskipun sulit untuk mengungkapkan proses spesifik dan perkembangan sesuai permintaan lembaga investigasi, EDAM akan terus mengambil tindakan hukum.
"Laporan dan data dari penggemar sangat membantu dalam memantau postingan berbahaya. Meskipun kami tidak berani memahami perasaan para penggemar yang melihat kritik membabi buta dan komentar jahat terhadap orang yang dicintai, EDAM Entertainment akan berjanji untuk melakukan yang terbaik sampai hari komentar jahat itu diberantas," kata pihak agensi.
"Terakhir, EDAM Entertainment akan melakukan segala upaya untuk membuat semua kata-kata indah di dunia menjangkau IU, Shin Se Kyung, WOODZ, dan penggemar," pungkasnya.