Antv – Nikita Mirzani telah selesai menjalani sidang perdananya pada Senin, 14 November 2022 di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Seperti diketahui, Nikita tengah tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Dito Mahendra.
Di sisi lain, pihak Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Yafet Rissy, angkat bicara mengenai sidang tersebut.
Yafet Rissy menjelaskan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sudah dengan cermat dan teliti. Yafet juga menyebut bahwa dakwaan tersebut telah dijelaskan duduk perkara secara rinci.
"Kami memandang bahwa jaksa penuntut umum telah membuat sebuah dakwaan yang cermat, teliti, dan mudah dipahami, mengalir kronologinya dengan baik, sejak awal postingan, hingga pada pasal-pasal yang didakwakan," ungkap Yafet Rissy kepada awak media di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Dikutip dari laman Intip Seleb pada Kamis, 17 November 2022.
Sebelumnya, setelah sidang perdana tersebut kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachdim memberikan tanggapannya tentang dakwaan JPU. Menurutnya, dakwaan tersebut luar biasa. Fahmi pun mempertanyakan jumlah kerugian yang dialami oleh Dito sebesar Rp17,5 juta.
"Kalau pembacaan dakwaannya, dakwaannya luar biasa," ucap Fahmi Bachdim kepada awak media di Pengadilan Negeri Serang pada Senin, 14 November 2022.