Atas hal ini, Yafet pun memberikan tanggapan. Menurut Yafet, anggapan itu tidak beralasan.
"Jadi, tidak ada alasan ada hal yang tidak masuk akal, dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan yang tidak jelas dan tidak cermat," ucap Yafet.
"Kami sudah membacanya dan berpendapat bahwa sudah tepat dakwaan jaksa, dan kami percaya bahwa jaksa penuntut umum yang bertugas menangani kasus Nikita Mirzani adalah jaksa penuntut umum yang profesional dan sangat menguasai kasus ini," sambungnya.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 14 November 2022.
Ketiganya antara lain, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 51 Ayat (2) UU ITE, kedua Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU ITE, dan ketiga Pasal 311 KUHP.
Sidang yang teregistrasi dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg ini akan kembali digelar pada Senin, 21 November 2022 mendatang.