Kondisi Terkini Nikita Mirzani di Sel: Satu Kamar 9 Orang dan Tak Ada Fasilitas Mewah

Nikita Mirzani (Foto : Instagram)

Kepala Kejari Serang Freddy D. Simandjuntak pun mengatakan, bahwasannya terdapat dua alasan yang cukup objektif dan subjektif.  Di mana untuk alasan objektif penahanan Nikita lantaran, adanya ancaman pidana di atas lima tahun.

Sedangkan untuk alasan subjektifnya sendiri, agar Nikita Mirzani diberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti dimana hal ini sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana.

Berstatus sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Nikita Mirzani ditahan selama 20 hari ke depan.

"Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang" ujar Freddy D Simandjuntak, dilansir VIVA.

Kondisi Sel Nikita Mirzani

Nikita Mirzani. (Foto: VIVA)

Terkait Nikita Mirzani yang kini menjadi penghuni baru sel di Rutan kelas II B Serang pun membuat Kadivpas Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno angkat bicara.