“Tapi di sisi lain, unsur anak yang harus mendapat perhatian, jadi jika sudah ada perjanjian bahwa tidak akan melakukan kekerasan lagi, atau itu adalah keputusan untuk anak, maka itu adalah yang terbaik,” sambungnya.
Lebih lanjut, Kak Seto mengungkap bahwa meski kasus KDRT itu sudah dinyatakan selesai oleh pihak kepolisian, namun masih perlu dilakukan tindak pengawasan dan bimbingan dari orang sekitar Lesti dan Billar, agar di kedepannya tidak terulang hal yang sama.
“Perlu pengawasan dan bimbingan orang sekitar pastinya, untuk bisa betul-betul memantau kemungkinan terjadinya pengulangan. Jadi tentu ibaratnya melindungi anak perlu orang sekampung, melibatkan unsur warga dan keluarga dari kedua pasangan ini, kemudian juga pendampingan dari pakarnya,” katanya.
“Jadi diharapkan agresivitas atau naluri-naluri melakukan KDRT itu bisa betul-betul di-treatment secara ramah di keluarga sehingga betul-betul tidak kan terulang lagi,” imbuh Kak Seto.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa komunikasi yang baik antar keluarga, bisa menjadi kunci utama agar kedepannya tindak kekerasan itu tidak terjadi lagi.
“Komunikasi keluarga dibangun untuk bisa membangun satu super team lah di dalam keluarga, dimana saling mengingatkan untuk tidak melakukan tindak kekerasan,” pungkas Kak Seto.