Orang yang melakukan Mubahalah harus siap untuk dilaknat jika dalam sumpahnya melakukan kebohongan. Laknat tersebut bisa saja berupa ditimpa penyakit parah, kecelakaan atau pun kematian, tergantung isi sumpah yang diikrarkan.
Tidak semua permasalahan boleh melakukan Mubahalah, Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat genting dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah.
Baca Juga :