Sekedar informasi tambahan, Siskaeee sebelumnya divonis 10 bulan penjara atas kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee juga divonis membayar denda sebesar Rp250 juta.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto Kamis, 28 April lalu.
Siskaeee ini terbukti telah membuat dan menjual konten-konten pornografi. Perbuatannya itu telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum atau JPU.
Baca Juga :