Antv – Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari atau yang lebih dikenal Siskaeee kini sudah bebas. Siskaeee dinyatakan bebas bersyarat setelah membayar denda Rp250 juta.
Menurut beberapa informasi, Siskaeee bebas sejak 19 Juli 2022 lalu. Kini, ia kembali aktif Twitter dan mengunggah foto seksinya.
Dalam unggahannya tersebut, Siskaeee membagikan foto seksi dirinya mengeenakan bikini dengan latar belakang bukit-bukit karang.
"I want to play with you! Btw kalo siskae buka usaha parfum kalian mau beli ga?" tulis Siskaeee pada caption unggahannya @sisk4eee dilansir Rabu, 7 September 2022.
Siskaeee mengunggah foto seksinya tersebut beberapa hari yang lalu, sontak saja hal tersebut membuat heboh di media sosial. Tak hanya itu, dalam unggahan lain ia tampak pamer akun Instagram barunya di sana. Meski sejauh ini belum bisa dipastikan apakah akun itu benar milik Siskaeee atau bukan.
Sekedar informasi tambahan, Siskaeee sebelumnya divonis 10 bulan penjara atas kasus pornografi. Selain itu, Siskaeee juga divonis membayar denda sebesar Rp250 juta.
"Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap ketua majelis hakim Ayun Kristiyanto Kamis, 28 April lalu.
Siskaeee ini terbukti telah membuat dan menjual konten-konten pornografi. Perbuatannya itu telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI No 44 Tahun 2008, tentang Pornografi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, merupakan dakwaan pertama dari tiga dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum atau JPU.