Antv – Pengacara kondang Wardaniman Larosa selaku kuasa hukum PT. Hosana Exchange menyambangi Bareskrim Mabes Polri hari Selasa, 20 Agustus 2024. Kedatangannya untuk meminta permohonan perlindungan dan kepastian hukum terhadap kliennya yang menjadi korban sekaligus pelapor atas dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh oknum karyawan kliennya bernama Mina dan relasinya bernama Hong Koon Cheng alias Kelvin dan Yuwanky.
Wardaniman mengatakan bahwa kasus tersebut sudah bergulir sejak tahun 2019 dan dua orang terlapor sudah berstatus tersangka yakni Mina dan Yuwanky dan satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) di Polresta Barelang, namun belum ada penangkapan dan penahanan.
"Atas kejadian tersebut, klien kami telah membuat Laporan Polisi Nomor LP/B 864/X/2019/Bareskrim di Mabes Polri pada tanggal 3 Oktober 2019 dengan nilai kerugian kurang lebih Rp 100 miliar. Perkara tersebut sampai dengan saat ini belum ditangkap pelakunya, masih berkeliaran di luar sana," kata Wardaniman Larosa di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 20 Agustus 2024.
Wardaniman Larosa berharap agar ketiga pelaku ditangkap dan mendapat hukuman setimpal. "Kami telah bersurat kepada Bapak Kapolri, Bapak Kabareskrim, dan Bapak Dirtipidum yang pada intinya meminta permohonan perlindungan hukum dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang sudah berjalan hampir lima tahun. Besar harapan kami agar surat kami dibalas dan ada tindak lanjut untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka," ujar Wardaniman menambahkan.
Wardaniman menduga bahwa Mina punya hubungan khusus dengan Hong Koon Cheng alias Kelvin. Selama bekerja, Mina selalu mengirimkan laporan keuangan yang diduga palsu kepada bosnya sekaligus pendiri PT. Hosana Exchange.