Tersangka Mina diduga mengirimkan uang kepada Kelvin dan diduga mengalir juga ke tersangka Yuwanky. Setelah dilakukan audit, dia diduga telah menggelapkan dana perusahaan kurang lebih Rp 100 miliar.
"Yang menarik, modus yang dilakukan oleh tersangka Mina, diduga punya hubungan khusus dengan Hoon Koon Cheng alias Kelvin.
"Modusnya kan Mina ini mantan karyawan klien kami, orang kepercayaan bagian finance. Dia diduga selalu memberikan laporan keuangan seolah-olah benar kepada klien kami, ternyata setelah diaudit, uangnya kosong," tutur Wardaniman.
Wardaniman Larosa tidak tahu penyebab mengapa Tersangka Mina dan Tersangka Yuwanky belum ditangkap dan ditahan serta Kelvin masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polresta Barelang.
"Belum P21, masih dalam tahap penyidikan. Nah itu yang kami tidak tahu ada kendala apa dari teman-teman penyidik . Harusnya kan tinggal tangkap dan tahan.," ungkap Wardaniman.