Antv – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc, bersama Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa, Bapak Anugrah, S. Hut., M.Sc, selaku Direktur konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik / Plt Kepala Balai Besar KSDA Jawa Barat, serta pejabat Pemkab dan Forkopimda Kabupaten Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam konservasi alam dengan melepasliarkan beberapa jenis satwa dilindungi ke habitat aslinya di Detasemen Pemeliharaan Daerah Latihan (Denharrahlat) Kostrad kawasan Hutan Lindung Pegunungan Sanggabuana, Karawang, Jawa Barat, Selasa (25/6/2024).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya dan komitmen TNI AD untuk mendukung program pelestarian satwa liar dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia untuk bersatu dengan alam.
Dalam kesempatan tersebut, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyampaikan pentingnya sinergi antara TNI dan masyarakat dalam menjaga kelestarian alam. Acara diawali dengan pelepasliaran burung Elang dari Bukit Sempur yang disaksikan Kasad melalui videotron dan dilanjutkan Kasad melakukan pelepasliaran burung elang ke alam bebas.
Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, pemerintah daerah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang konservasi, serta masyarakat setempat. Satwa yang dilepasliarkan antara lain dua ekor Elang Brontok, satu ekor Elang Jawa, empat ekor landak, empat ekor ular sanca kembang, dua ekor Kukang yang dilepasliarkan setelah proses karantina dan habituasi oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Prov. Jawa Barat.
“Hari ini kita melepas satwa yang dilindungi, yang sudah hampir satu tahun dikelola oleh BKSDA untuk siap dilepas. Kita juga menjaga dan perlindungan habitatnya, alamnya kita pelihara, masyarakat sekitarnya juga diberikan kehidupan," ujar Kasad.
Kasad mengungkapkan bahwa lokasi pelepasliaran satwa-satwa tersebut berada Denharrahlat Kostrad di wilayah hutan lindung di Pegunungan Sanggabuana. Kasad juga menyampaikan bahwa kawasan hutan lindung Sanggabuana sesuai keinginan masyarakat setempat dapat juga dijadikan lahan pertanian dan perkebunan.