Oknum DPRD Pemalang itu sempat memberikan dua cek kepada korban, yakni BRI dan BCA. Namun pada saat tanggal pencairan cek BRI sudah ditutup. Sedangkan cek BCA dananya tidak mencukupi.
Karena sudah puluhan kali BH tidak melakukan komitmennya dengan berbagai alasan, akhirnya pihak korban mengirimkan somasi melalui kuasa hukum dan tidak ada kesepakatan.
Setelah proses laporan di Polda Metro Jaya mulai ditahap penyelidikan, BH membuat surat pernyataan dan menjanjikan kepada pihak penyidik dan korban, bahwa dirinya akan membayar tagihan itu dalam waktu tiga Minggu.
Tapi nyatanya, cek tersebut saldonya tak mencukupi. Kini tersisa satu cek lagi yang menunggu tanggal jatuh tempo pada 15 November 2023.
"Saya sebagai kuasa hukum sudah lelah di prank oleh BH. Alasannya sungguh unik. Ngaku sudah antri di bank sejak pagi, keluarganya disantet lah, ngaku ada tugas mendadaklah, macem-macem," kata Mila, Kamis (9/11/2023).
Selain itu, BH juga mengaku banyak urusan sehingga belum bisa melunasi modal korban.
"Katanya dipanggil Polres Pemalang. Terus bilang sebentar lagi ada proyek besar. Terus saya sudah perjalanan ke Jakarta, dan beberapa alasan unik lainnya yang sangat tidak masuk akal," ujar Mila.